Pemeriksaan fisik barang dilakukan dengan menggunakan alat pemindai elektronik atau oleh Pejabat Bea Cukai yang menangani barang kiriman.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan pemberlakuan alat pemindai emas barang impor dan ekspor ini ditujukan untuk memerangi segala bentuk penyelundupan barang ekspor dan impor. Dan juga ...
Baca Juga :: Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk Alat dan Bahan Pencegah Pencemaran Lingkungan Hal ini dikarenakan pemberitahuan data barang kiriman hasil perdagangan disampaikan secara mandiri (self ...
jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Tanjung Emas memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) berasal dari barang kiriman luar negeri yang tidak memenuhi persyaratan impor. Pemusnahan tersebut ...
TEMPO.CO, Jakarta - Meski pengiriman barang dari luar negeri kian marak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan banyak masyarakat yang masih menanyakan prosedur penanganan barang kiriman dan ...